Manusia Dan Keadilan

Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori,
keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika
Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi
sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Kebanyakan orang
percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan
sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan.
Makna
keadilan
Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai
kata adil yang berarti kejujuran dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak
sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata adil berarti :
a) Tidak berat
sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
b) Memberikan
sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
c) Mengetahui hak
dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang
berlaku.
d) Tidak pilih
kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan
kewajibannya.
Teori
keadilan menurut Aristoteles
1. Keadilan
komutatif
Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang
dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2. Keadilan
distributif
Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang
sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
3. Keadilan
kodrat alam
Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan
yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan
konvensional
Keadilan secara konvensional adalah keadilan apabila seorang
warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah
diwajibkan.
5. Keadilan
menurut teori perbaikan
Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang
telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Teori
keadilan menurut Plato
1. Keadilan
moral
Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila
telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2. Keadilan
prosedural
Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural apabila
seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang
telah diharapkan.
Contoh Keadilan
Komunikatif :
Alif membeli mobil dari bima dengan menyepakati harga 250 juta, saudara alif
harus membayar sesuai dengan harga yang telah disepakati
Distributif :
Geo mengikuti ajang lomba dalam takeshi castle namun gagal, karena kegigihannya
kita beri 100rb yen
Pengertian
keadilan sosial ( dalam sila ke-5 Pancasila )
Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang
merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka didalam sila
kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan
bersama. Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan
kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri,
manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya
serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Macam-macam keadilan
1) Keadilan Komutatif,
yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi
bagiannya berdasarkan hak seseorang.
Contoh:
Adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B
sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan
dari si A.
Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap
orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan
tidak adil.
2) Keadilan
Distributif, yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang
menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan
kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
Adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan
tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
Tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh
penghargaan dari presiden.
3) Keadilan legal,
yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang yang dilindungi UU untuk kebaikan
bersama.
Contoh:
Adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalu lintas.
Adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan
sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan
Vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman
atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
Adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan
korupsinya sangat besar.
Tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri
sebuah semangka dihukum berat.
5) Keadilan
kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya
berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di
berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
Adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis,
bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
Tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya
karena syairnya berisi kritikan terhadap pemerintah.
6) Keadilan
protektif adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi
dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
Contoh
Kasus
Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Palu,
Sulawesi Tengah, AAL, diajukan ke meja hijau karena dituduh mencuri sandal
polisi Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Saat ini proses hukum sedang berjalan
pengadilan dan jaksa mengancam hukuman 5 tahun penjara.
Kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama
temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada
sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu
kemudian memanggil AAL dan temannya. Menurut Briptu Ahmad, kawan-kawannya juga
kehilangan sandal. AAL dan temannya pun diinterogasi sampai kemudian AAL
mengembalikan sandal itu. AAL sempat dianiaya saat diintrogerasi.
Atas penganiayaan ini, Polda Sulteng telah menghukum polisi
penyaniaya AAL, Rabu (28/12). Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari
dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari.
Solusinya : Menurut saya, Kita perlu memperbaiki moral
terhadap masyarakat dan penegak keadilan. Karena dengan perbaikan moral ini
merupakan langkah utama untuk mengatasi masalah keadilan. Dan juga Turut
andilnya pihak – pihak terkait yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman dalam
pensosialisasian hukum ke masyarakat awam yang tidak mengerti hukum itu akan
sangat membantu, bahwa hukum menurut pandangan mereka adalah suatu pembelajaran
untuk menuju masyarakat yang lebih tertib dan taat hukum
Comments
Post a Comment