Manusia Dan Keadilan


Hasil gambar untuk keadilan
Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan.

Makna keadilan
Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang berarti kejujuran dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata adil berarti :
a)      Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
b)      Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
c)      Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
d)     Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.


Teori keadilan menurut Aristoteles

1.     Keadilan komutatif
Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.

2.     Keadilan distributif
Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.

3.     Keadilan kodrat alam
Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.

4.     Keadilan konvensional
Keadilan secara konvensional adalah keadilan apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.

5.     Keadilan menurut teori perbaikan
Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.


Teori keadilan menurut Plato

1.     Keadilan moral
Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.

2.     Keadilan prosedural
Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diharapkan.

Contoh Keadilan
Komunikatif             : Alif membeli mobil dari bima dengan menyepakati harga 250 juta, saudara alif harus membayar sesuai dengan harga yang telah disepakati

Distributif                 : Geo mengikuti ajang lomba dalam takeshi castle namun gagal, karena kegigihannya kita beri 100rb yen


Pengertian keadilan sosial ( dalam sila ke-5 Pancasila )
Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka didalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama. Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.


   Macam-macam keadilan
1)      Keadilan Komutatif, yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang.
Contoh:
Adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.

2)      Keadilan Distributif, yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
Adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
Tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.

3)      Keadilan legal, yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama.
Contoh:
Adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalu lintas.
Adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.

4)      Keadilan Vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
Adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
Tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.

5)      Keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
Adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
Tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi kritikan terhadap pemerintah.

6)      Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.


Contoh Kasus
Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Palu, Sulawesi Tengah, AAL, diajukan ke meja hijau karena dituduh mencuri sandal polisi Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Saat ini proses hukum sedang berjalan pengadilan dan jaksa mengancam hukuman 5 tahun penjara.
Kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya. Menurut Briptu Ahmad, kawan-kawannya juga kehilangan sandal. AAL dan temannya pun diinterogasi sampai kemudian AAL mengembalikan sandal itu. AAL sempat dianiaya saat diintrogerasi.
Atas penganiayaan ini, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL, Rabu (28/12). Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari.

Solusinya : Menurut saya, Kita perlu memperbaiki moral terhadap masyarakat dan penegak keadilan. Karena dengan perbaikan moral ini merupakan langkah utama untuk mengatasi masalah keadilan. Dan juga Turut andilnya pihak – pihak terkait yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman dalam pensosialisasian hukum ke masyarakat awam yang tidak mengerti hukum itu akan sangat membantu, bahwa hukum menurut pandangan mereka adalah suatu pembelajaran untuk menuju masyarakat yang lebih tertib dan taat hukum

Comments

Popular posts from this blog

Manusia Dan Kegelisahan

Ilmu Sosial Dasar Menghadapi Permasalahan Kemacetan Di Indonesia

Game Engine